twitter

Medika

Rektor Unwahas Sayangkan Pembatalan UU BHP

Posted on 08.20 by .Zul Amri, SE

Semarang, - Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang Prof Ahmad Rofiq menyayangkan pembatalan Undang-Undang Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi.

"UU BHP yang disahkan merupakan draf yang kesekian kali, itu membuktikan bahwa UU BHP telah disusun melalui kerja keras bertahun-tahun. Namun, akhirnya justru dimentahkan oleh MK," katanya di Semarang, Selasa.

Menurut dia, UU BHP memang memiliki sisi positif dan negatif, karena itu pembatalan yang dilakukan sebaiknya tidak bersifat secara menyeluruh, melainkan hanya pada sisi yang dipandang berdampak negatif.

"Saya melihat banyak sisi positif dari UU BHP, seperti mengatur perguruan tinggi bersifat nirlaba dan tidak digunakan untuk mencari keuntungan," kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah itu.

Ia mengatakan UU BHP justru memunculkan istilah perguruan tinggi harus bersifat nirlaba, dan penggunaan istilah itu bagi perguruan tinggi itu belum pernah ditemukannya dalam berbagai perundang-undangan lain.

"Untuk persentase tertentu, perguruan tinggi memang diperbolehkan mencari dana sendiri, tetapi UU BHP melarang menarik dari masyarakat. Mereka dapat melakukan usaha di luar konteks pembelajaran," katanya.

Rofiq menjelaskan, perguruan tinggi nantinya dapat membuka berbagai usaha, seperti mal, kantin, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hasil usaha itu digunakan menunjang kegiatan pembelajaran.

"Karena itu, usaha yang dijalankan tersebut sebenarnya bersifat nirlaba, karena hasilnya akan kembali untuk peserta didik. Untuk mencegah penyimpangan juga disiapkan lembaga eksternal yang akan mengaudit," katanya.

Namun, Rofiq mengakui UU BHP memang memiliki sisi negatif, yakni adanya penyeragaman bentuk badan hukum untuk institusi pendidikan, padahal yayasan yang membawahi perguruan tinggi swasta sangat beragam.

"Secara mekanisme hal itu susah dilaksanakan, apalagi ada target PTN menjadi BHP pemerintah dalam tiga tahun, sedangkan PTS diberi waktu empat tahun menjadi BHP masyarakat. Target itu terlalu cepat," katanya.

Meskipun UU BHP memiliki sisi negatif, pihaknya melihat bahwa hal itu tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk membatalkan keseluruhan UU itu. "Yang dibatalkan seharusnya hanya pasal tertentu," katanya.

Terlebih lagi, lanjut Rofiq, sejumlah PTN telah menyiapkan diri menuju BHPP, seperti halnya Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang berencana menyampaikan usulan ke Kementerian Pendidikan Nasional pada Agustus 2010.

"Kalau tiba-tiba UU BHP dibatalkan, tentunya segala persiapan yang telah dilakukan perguruan tinggi selama ini menjadi sia-sia. Akan tetapi, bagaimanapun keputusan MK tentunya tidak dapat ditawar lagi," kata Rofiq.

Sebelumnya, Rektor Unnes Prof Sudijono Sastroatmodjo juga menyayangkan pembatalan UU BHP oleh MK dan langkah MK itu justru menimbulkan permasalahan baru, mengingat sejumlah PTN sudah menyiapkan langkah menjadi BHPP.

"Unnes sendiri sebenarnya telah mempersiapkan untuk melangkah menuju BHPP sesuai amanat UU BHP, tetapi dengan pembatalan UU tersebut tentunya membuyarkan seluruh persiapan yang telah kami lakukan selama ini," kata Sudijono. (Sumber:Antara Sumbar)

No Response to "Rektor Unwahas Sayangkan Pembatalan UU BHP"

Leave A Reply